Inisiasi Program Sertifikasi Tanah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Desa Srimulyo Piyungan
Yayasan Griya Mandiri (YGM) sebagai pengelola program CoBILD telah menggulirkan pinjaman untuk perbaikan hunian kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejak tahun 2001 di seluruh Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam perkembangannya program CoBILD menemui beberapa kendala, termasuk keterbatasan dana sehingga tidak bisa dengan cepat melayani permintaan masyarakat. Untuk itu YGM mengajak kerjasama pihak-pihak lain sebagai lembaga mitra khususnya yang bersedia menjadi penyandang dana.
Salah satu kelompok yang telah meminjam dana Program Co-BILD hingga 3 tahap berlokasi di Dusun Bintaran Wetan dan Dusun Cikal, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Pada lokasi yang sama YGM bersama-sama dengan GTZ melakukan pembangunan kembali sarana insfrastruktur pasca gempa bumi melalui penerapan Community Action Planning (CAP). Selain itu, YGM juga mendampingi pemerintah Desa Srimulyo dan BKM Sejahtera melakukan pelatihan dan pendampingan CAP untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Sebagai pengambangan dari Program CoBILD, YGM melakukan kerjasama dengan Habitat for Humanity Indonesia (HfHI) Affiliate Yogyakarta dengan melakukan inisiasi program sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Dalam pelaksanaan program ini YGM melibatkan pelaku lain seperti BKM Sejahtera Desa Srimulyo, Pemerintah Desa Srimulyo, dan BPN Kabupaten Bantul. Dalam pelaksanaan skema program aktor-aktor utama pendukung program meliputi :
- HABITAT for HUMANITY INDONESIA sebagai lembaga mitra dalam kaitannya dengan posisi sebagai penyandang dana bagi pelaksanaan program perbaikan perumahan bagi kelompok masyarakat di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- YGM yang bertugas menjalankan dan mengelola program.
- Badan Keswadayaan Masyarakat atau BKM Sejahtera, adalah lembaga atau organisasi sosial kemasyarakatan yang berfungsi sebagai mitra YGM dalam melaksanakan program di lokasi dimana kelompok masyarakat berada, yaitu Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Pihak pemerintahan desa juga membentuk kepanitian untuk mendukung pelaksanaan program.
- Home Partner atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), adalah kelompok masyarakat yang memperoleh manfaat langsung program.
- Fasilitator, atau petugas lapangan yang mendampingi KSM dalam mengakses program.
Skema penting dalam program ini melibatkan 3 pihak antara YGM dengan HFHI Affiliate Yogyakarta serta BKM Sejahtera. Dalam skema program YGM berperan sebagai pengelola dana yang kemudian digulirkan kepada home partner. Mekanisme dan ketentuan standard operating procedures (SOP) yang diterapkan disesuaikan dengan SOP yang selama ini sudah dijalankan oleh Program CoBILD, termasuk dalam mengatur dan membuat aturan main antaranggota home partner atau KSM maupun dalam pelibatan pihak-pihak atau lembaga lain, seperti kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi sosial di lingkungan home partner atau KSM berada. Sedangkan Habitat for Humanity lebih berperan sebagai penyandang. BKM Sejahtera berperan membantu YGM dan HfHI untuk melaksanakan program di lapangan termasuk dalam melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan program sertifikasi tanah dan perbaikan perumahan bagi masyarakat di Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
Dana yang disediakan oleh HFHI harus diperuntukkan bagi kepentingan yang berkaitan dengan pengadaan perumahan bagi home partner atau KSM dengan 6 kategori sesuai ketentuan Program CoBILD, yaitu :
- Material (pembelian bahan bangunan)
- Perbaikan struktur rumah (atap, kolom, pondasi)
- Sarana utilitas (MCK, peresapan air, listrik)
- Pengisi struktur (perbaikan ruang, dinding, lantai, pintu dan jendela)
- Sarana usaha (bangunan warung, kandang, wartel)
- Tanah & ijin bangunan (pembelian tanah, sertifikasi, IMB)
Namun untuk pelaksanaan di Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul peruntukan sertifikasi tanah menjadi prioritas utama. Setelah program sertifikasi tanah selesai dan memperoleh hasil penilaian yang baik, maka program kerjasama akan dilanjutkan dengan peruntukan perbaikan rumah.
Dalam pengelolaan dana dari HFHI, YGM dibantu oleh BKM Sejahtera akan melakukan beberapa kegiatan, yaitu :
- Sosialisasi program,
- Pembentukan kelompok home partner atau KSM
- Pendampingan dalam pembuatan proposal peruntukan pinjaman
- Verifikasi pra pencairan
- Pelatihan administrasi sebelum pencairan
- Pencairan
- Verifikasi pasca pencairan
- Monitoring dan pembinaan
- Pembayaran angsuran
Untuk kegiatan-kegiatan tersebut YGM akan melakukan pembagian kerja dengan pihak-pihak lain yang menjadi mitra pengelola dana berdasarkan kesepakatan kerjasama beserta konsekuensi logis yang mengikutinya.
MoU antara YGM dengan HfHI telah ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2008 di Jakarta. Sedangkan MoU antara YGM dengan BKM Sejahtera dilakukan pada tanggal 31 Desember 2008. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2009 dilakukan sosialisasi program ini kepada aparatur pemerintah lokal, kepala dusun, dan masyarakat yang nantinya berfungsi sebagai Home Partner atau KSM. Untuk program sertifikasi tanah ini direncanakan dapat melayani 500 keluarga sebagai prioritas utama dengan jangka waktu pelaksanaan program 3 tahun.